May 21, 2013

pengertian Hooligan


Etimologi

Ada beberapa teori mengenai asal hooliganisme kata. The Oxford Compact Inggris Kamus menyatakan bahwa kata mungkin berasal dari nama keluarga dari sebuah keluarga Irlandia fiksi gaduh dalam sebuah lagu ruang musik 1890-an]. Rook Clarence, pada tahun 1899 bukunya, Malam Hooligan, menyatakan bahwa kata datang dari Patrick Hoolihan (atau Hooligan), sebuah bouncer Irlandia dan pencuri yang tinggal di London.
[Sunting] Awal penggunaan istilah

Para hooligan istilah telah digunakan setidaknya sejak pertengahan 1890-an-ketika digunakan untuk menggambarkan nama geng jalanan di London-kira-kira pada waktu yang sama dengan jalan Manchester geng, yang dikenal sebagai "Scuttlers" telah mendapatkan ketenaran. Penggunaan pertama istilah ini tidak dikenal, tapi kata yang pertama muncul di cetak di London polisi-pengadilan laporan pada tahun 1894 mengacu pada nama sebuah geng pemuda di daerah Lambeth London-Boys Hooligan, dan kemudian- Boys O'Hooligan Pada Agustus 1898 sebuah pembunuhan di Lambeth yang dilakukan oleh anggota geng menarik perhatian lebih lanjut untuk kata yang segera dipopulerkan oleh pers. yang berbasis di London Daily Graphic menulis dalam Artikel pada tanggal 22 Agustus 1898, "The longsoran kebrutalan yang, dengan nama 'Hooliganisme' ... telah melemparkan suatu hinaan yang mengerikan pada catatan sosial dari London Selatan".

Arthur Conan Doyle menulis dalam novel 1904, The Adventure of Six Napoleon, "Ini tampaknya menjadi salah satu dari tindakan-tindakan tidak masuk akal dari Hooliganisme yang terjadi dari waktu ke waktu, dan telah dilaporkan kepada polisi pada ketukan seperti itu". HG Wells menulis pada tahun 1909 novelnya semi-otobiografi Tono-Bungay, "Tiga orang muda energik dari jenis hooligan, di leher-membungkus dan topi, yang pengepakan kasus kayu dengan papered-up botol, di tengah jerami banyak dan kebingungan".

Kemudian, sebagai arti kata bergeser sedikit, tidak ada alternatif yang mungkin memiliki nada yang sama persis dari seseorang, biasanya muda, yang adalah anggota kelompok informal dan melakukan tindakan perusakan atau kerusakan kriminal, mulai perkelahian, dan yang menyebabkan gangguan tetapi tidak seorang pencuri. Di Uni Soviet kata khuligan digunakan untuk merujuk kepada pelanggar hukum atau pembangkang politik, "hooliganisme" tercatat sebagai tindak pidana dan digunakan sebagai biaya-menangkap semua untuk menuntut perilaku yang tidak disetujui. Matthias Rust dihukum karena hooliganisme, antara lain, untuk 1987 pendaratan pesawat Cessna di Lapangan Merah.
[Sunting] Kekerasan dalam olahraga

Para hooliganisme kata dan hooligan mulai dikaitkan dengan kekerasan dalam olahraga, khususnya dari tahun 1980 di Inggris dengan hooliganisme sepakbola. Fenomena ini, bagaimanapun, panjang mendahului istilah modern, misalnya, salah satu contoh paling awal kekerasan kerumunan di sebuah acara olahraga berlangsung di Konstantinopel kuno. Dua faksi balap kereta, The Blues dan Partai Hijau, terlibat dalam kerusuhan yang berlangsung Nika sekitar seminggu di 532 CE;. Hampir setengah kota itu dibakar atau hancur di samping puluhan ribu kematian

 Hooliganisme di film

    Insiden ini (1967)
    A Clockwork Orange (1971)
    Kantor (1988)
    I.D. (1995)
    The Football Factory (2004)
    Green Street (2005)
    Munculnya Footsoldier (2007)
    Cass (2008)
    Green Street 2: Berdiri Tanah Anda (2009)
    Awaydays (2009)
    Kantor (2009)

UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


UU RI No. 11 tahun 2008 Pasal 1, yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya.
                Kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik atau sering disebut e-commerce, termasuk di dalamnya perdagangan/bisnis online, saat ini memang semakin marak, khususnya disebabkan karena adanya kemudahan untuk memulai bisnis (start-up), kecilnya modal, biaya pemasaran dan distribusi yang dapat diminimalisir, dengan potensi profit yang besar. Padahal tidak sedikit resiko yang dapat dialami oleh para pelaku bisnis online. Secara filosofis, Pasal 3 UU ITE mengatur bahwa setiap pemanfaatan teknologi informasi harus didasarkan pada asas “kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan netral teknologi”. Lebih lanjut, mengenai pentingnya kepastian hukum ini tertuang dalam Pasal 4 UU ITE yang mengatur bahwa “transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum…” Hal ini menyiratkan bahwa pelaku usaha jual-beli online harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Contohnya setiap transaksi bisnis online kebanyakan melakukan pembayaran melalui kartu credit, internet banking, electronic cash, dll. Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya. Seperti yang kita ketahui saat ini sudah banyak tindak kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya akibat banyaknya transaksi online. Untuk meminimalisir terjadinya kerugian, idealnya dalam sebuah transaksi elektronik dibuatkan/terdapat sebuah “Kontrak Elektronik”. Kontrak Elektronik dalam UU ITE diartikan sebagai “perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik bersifat mengikat para pihak (Pasal 18 UU ITE). Sehingga dari sisi hukum, transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan transaksi pada umumnya (transaksi konvensional).
Hal yang berkaitan langsung dengan pidana dalam praktik bisnis online dalam UU ITE hanya terkait informasi bohong atau menyesatkan terhadap konsumen (Pasal 28 ayat [1]) dan perbuatan memproduksi atau memperdagangkan perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan pidana UU ITE (Pasal 34 ayat [1]). Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) UU ITE dapat dikenai pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam hal terdapat dugaan tindak pidana transaksi elektronik, penyidik pejabat polisi berwenang untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, penyitaan terhadap sistem elektronik, penangkapan maupun penahanan. Di sisi lain, secara perdata, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik, pihak tersebut dapat menggugat terhadap pihak yang menyelenggarakan transaksi elektronik tersebut.
Intinya setiap orang harus selalu waspada atas setiap tindakan yang dilakukan baik melalui transaksi secara langsung ataupun secara online, karena tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja.


Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE
http://www.hukumonline.com

Penjelasan mengenai UU no 36 Telekomunikasi



berdasarkan yang tertulis di Undang Undang terkait. telekomunikasi adalah " setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi. Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri. "

dan juga tertulis " Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. "


Penyelenggaranya sendiri tertulis merupakan Penyedia  Jaringan, jasa Telekomunikasi dan telekomunikasi Khusus. penyedianya juga terkait dalam beberapa hal yaitu
melindungi kepentingan dan keamanan negara.
mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global.
dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
peran serta masyarakat.
penyelenggaranya juga dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
badan usaha swasta
koperasi.
perseorangan
instansi pemerintah
badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut. Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.

 Peraturan mengenai telekomunikasi diatur pada Undang - Undang No 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Undang - Undang No 36 Tahun 1999 terdiri dari 9 Bab dan 64 Pasal yang mengatur segala hal yang berhubungan dengan telekomunikasi di Indonesia, diantaranya asas dan tujuan telekomunikasi, pembinaan, penyelenggaraan, larangan praktek monopoli, perizinan, hak dan kewajiban penyelenggara dan masyarakat, interkoneksi dan biaya hak penyelenggaraan, sanksi dan hal - hal lain yang masih banyak di bahas pada pasal - pasal Undang- Undang tersebut. Dengan kemajuan dunia telekomunikasi yang pesat dari hari ke hari maka Undang - Undang telekomunikasi ini sangat membantu dalam memberikan batasan baik bagi penyelenggara komunkasi, pengguna maupun pihak pemerintah dalam melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi.

Sekilas mengenai UU RI No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta


UU RI No. 19 tahun 2002 yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan UU yang berlaku. Sedangkan Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam bentuk ilmu pengetahuan, seni, sastra, atau teknologi.
Pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta bisa dalam bentuk apa saja, seperti mengaku sebagai si pencipta, memalsukan hasil ciptaan, menyebarkan hasil ciptaan secara illegal, tidak mempunyai izin untuk menggunakan hasil ciptaan, dll. Seperti yang kita tahu, banyak sekali kasus pelanggaran atau penyalahgunaan hak cipta yang dialami oleh bangsa Indonesia. Bukan hanya bangsa Indonesia yang menjadi korban, tetapi juga bertindak sebagai pelaku pelanggaran.
Yang paling sering terjadi yaitu pengakuan Negara Malaysia atas kebudayaan Indonesia yang mereka klaim sebagai kebudayaan mereka. Berikut beberapa daftar kasus kebudayaan Indonesia yang pernah diakui oleh Malaysia :
1. Malaysia mendaftarkan tarian Tor-tor dan alat musik Gordang Sambilan dalam Seksyen 67 sebagai Akta Warisan Kebangsaan 2005. Padahal tarian Tor-tor merupakan salah satu tarian yang dimiliki oleh masayarakat suku Batak, Sumatera Utara.
2. Batik merupakan salah satu yang pertama diklaim oleh Malaysia sebagai warisan kebudayaan milik negaranya. Klaim atas batik ini akhirnya dimenangkan oleh Indonesia melalui Unesco pada 2 Oktober 2009.
3. Tari Pendet yang merupakan tarian khas asal Pulau Bali juga diklaim oleh Negeri Jiran melalui sebuah iklan pariwisata ‘Visit Malaysia’.
4. Salah satu website Malaysia menyebutkan bahwa Angklung berasal dari Malaysia tepatnya dari kota Johor.
5. Awal dari klaim ini adalah pada saat website Kementrian Kebudayaan, Kesenian dan Warisan Malaysia memasang gambar Reog Ponorogo dan menyebutnya sebagai tarian asal Malaysia yaitu Tari Barongan.
6. Pada bulan Oktober 2007, iklan pariwisata Malaysia yang bertema ‘Malaysia Truly Asia’, menggunakan penggalan dari lirik lagu Rasa Sayange yang merupakan lagu khas Maluku.
Menurut Ketentuan Pidana Pasal 72 diantaranya :
(1). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak RP 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
(2). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sebenarnya masih banyak lagi kasus kebudayaan Indonesia yang diklaim oleh Malaysia. Tetapi mengapa terlalu sering kasus seperti ini terjadi pada bangsa kita? Apa karena bangsa kita dianggap lemah oleh Negara lain? Apa karena di hukum Indonesia tidak cukup ‘hebat’? Atau karena kita sebagai bangsa Indonesia yang tidak pernah mengetahui apa saja sebenarnya kebudayaan yang dimiliki oleh bangsa kita, sehingga Negara lain mencari celah untuk mengakuinya. Oleh karena itu, kita jangan pernah segan untuk mempromosikan dan ‘memamerkan’ semua kebudayaan asli Indonesia yang begitu beraneka ragam dan patut dilestarikan.



Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2002
http://www.merdeka.com
http://forum.kompas.com