May 21, 2013

UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)


UU RI No. 11 tahun 2008 Pasal 1, yang dimaksud Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan atau media elektronik lainnya.
                Kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik atau sering disebut e-commerce, termasuk di dalamnya perdagangan/bisnis online, saat ini memang semakin marak, khususnya disebabkan karena adanya kemudahan untuk memulai bisnis (start-up), kecilnya modal, biaya pemasaran dan distribusi yang dapat diminimalisir, dengan potensi profit yang besar. Padahal tidak sedikit resiko yang dapat dialami oleh para pelaku bisnis online. Secara filosofis, Pasal 3 UU ITE mengatur bahwa setiap pemanfaatan teknologi informasi harus didasarkan pada asas “kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik dan netral teknologi”. Lebih lanjut, mengenai pentingnya kepastian hukum ini tertuang dalam Pasal 4 UU ITE yang mengatur bahwa “transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum…” Hal ini menyiratkan bahwa pelaku usaha jual-beli online harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Contohnya setiap transaksi bisnis online kebanyakan melakukan pembayaran melalui kartu credit, internet banking, electronic cash, dll. Mengutip pendapat penggiat teknologi informasi Budi Rahardjo dalam diskusi pada Forum of Incident Response and Security Teams di Bali 30 Maret 2012, bahwa tidak ada satupun di dunia ini sistem elektronik yang sempurna dan benar-benar aman. Termasuk dalam sistem pembayaran online tentunya. Seperti yang kita ketahui saat ini sudah banyak tindak kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya akibat banyaknya transaksi online. Untuk meminimalisir terjadinya kerugian, idealnya dalam sebuah transaksi elektronik dibuatkan/terdapat sebuah “Kontrak Elektronik”. Kontrak Elektronik dalam UU ITE diartikan sebagai “perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik bersifat mengikat para pihak (Pasal 18 UU ITE). Sehingga dari sisi hukum, transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik memiliki kekuatan yang sama dengan transaksi pada umumnya (transaksi konvensional).
Hal yang berkaitan langsung dengan pidana dalam praktik bisnis online dalam UU ITE hanya terkait informasi bohong atau menyesatkan terhadap konsumen (Pasal 28 ayat [1]) dan perbuatan memproduksi atau memperdagangkan perangkat keras atau perangkat lunak yang digunakan untuk memfasilitasi perbuatan pidana UU ITE (Pasal 34 ayat [1]). Pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (1) UU ITE tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan, pelanggaran terhadap Pasal 34 ayat (1) UU ITE dapat dikenai pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam hal terdapat dugaan tindak pidana transaksi elektronik, penyidik pejabat polisi berwenang untuk melakukan penyidikan, penggeledahan, penyitaan terhadap sistem elektronik, penangkapan maupun penahanan. Di sisi lain, secara perdata, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atas kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik, pihak tersebut dapat menggugat terhadap pihak yang menyelenggarakan transaksi elektronik tersebut.
Intinya setiap orang harus selalu waspada atas setiap tindakan yang dilakukan baik melalui transaksi secara langsung ataupun secara online, karena tindak kejahatan dapat terjadi kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja.


Referensi :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE
http://www.hukumonline.com

No comments:

Post a Comment